Zakat (Pajak dalam Islam) adalah item ketiga dari rukun Islam. Secara harfiah Zakat berarti "Tumbuh", "Berkembang", "Menyucikan" atau "Membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, Zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
namun jika anda termasuk orang yang kurang tahu tentang zakat bisa menggunakan software ini..Software Penghitung Zakat.
link download
0 komentar:
Posting Komentar